Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.B/2024/PN Mrh | 1.MUTA'ALIM, S.H. 2.WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H 3.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H. 4.TRI DESY MAHARSONO, S.H. |
1.ABDUL HAMID BIN JARKASI 2.ARDIANSYAH Bin ABAN Alm. |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.B/2024/PN Mrh | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-746/O.3.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | -----------Bahwa Terdakwa 1 ABDUL HAMID Bin JARKASI bersama dengan Terdakwa 2 ARDIANSYAH Bin ABAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di lokasi Areal Devisi I Block C 2 Kebun Kelapa sawit Plasma KUD Jaya Utama mitra PT. Agri Bumi Sentosa Desa Karya Baru Kec. Barambai Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |